Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pendamping PPH dapat mengajukan permohonan perubahan domisili.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Lembaga Pendamping PPH.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Lembaga Pendamping PPH, BPJPH melakukan perubahan domisili Pendamping PPH.
Koreksi Anda
