Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. terakreditasi; b. memiliki tenaga ahli agama Islam paling sedikit 2 (dua) orang; c. memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis di bidang teknologi informasi; dan d. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perguruan tinggi negeri; dan b. perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda