Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun; b. memiliki tenaga ahli agama Islam paling sedikit 2 (dua) orang; c. memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis di bidang teknologi informasi; dan d. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.
Koreksi Anda