Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pendamping PPH dapat MENETAPKAN kepengurusan tingkat provinsi sesuai dengan provinsi tempat keberadaan personil Pendamping PPH masing- masing.
(2) Kepengurusan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Koreksi Anda
