Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pendamping PPH dapat MENETAPKAN kepengurusan tingkat provinsi sesuai dengan provinsi tempat keberadaan personil Pendamping PPH masing- masing. (2) Kepengurusan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Koreksi Anda