Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
Lembaga Pendamping PPH memiliki wilayah kerja di tingkat nasional.
Koreksi Anda
