Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Lembaga Pendamping PPH. (2) Lembaga Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. organisasi kemasyarakatan Islam; b. lembaga keagamaan Islam; dan/atau c. perguruan tinggi, yang berbadan hukum. (2) Lembaga Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Lembaga Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Pendamping PPH. (4) Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh Lembaga Pendamping PPH.
Koreksi Anda