Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sertifikasi halal yang didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha, Kepala Badan MENETAPKAN skala prioritas dalam menentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara;
b. program kebijakan pemerintah;
c. pemerataan untuk mendapat fasilitas negara; dan/atau
d. pelindungan Produk dalam negeri.
Koreksi Anda
