Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sertifikasi halal yang didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha, Kepala Badan MENETAPKAN skala prioritas dalam menentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan negara; b. program kebijakan pemerintah; c. pemerataan untuk mendapat fasilitas negara; dan/atau d. pelindungan Produk dalam negeri.
Koreksi Anda