Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b: a. merupakan rumah produksi bersama, produksi usaha rumahan atau tempat produksi lainnya yang bukan pabrik; b. proses pengawetan Produk dilakukan secara sederhana; atau c. lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH. (2) Tempat produksi lainnya yang bukan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. gerobak; b. tenda; c. warung; atau d. kedai.
Koreksi Anda