Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b:
a. merupakan rumah produksi bersama, produksi usaha rumahan atau tempat produksi lainnya yang bukan pabrik;
b. proses pengawetan Produk dilakukan secara sederhana; atau
c. lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH.
(2) Tempat produksi lainnya yang bukan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. gerobak;
b. tenda;
c. warung; atau
d. kedai.
Koreksi Anda
