Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a: a. memiliki Sertifikat Halal atau termasuk Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal; dan b. tidak menggunakan Bahan berbahaya. (2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. Produk berupa barang; dan b. Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan ruminansia/rumah potong unggas/ tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal.
Koreksi Anda