Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup: a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Koreksi Anda