Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui pernyataan halal yaitu: a. merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda