Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJPH dapat mencabut nomor registrasi Pendamping PPH. (2) Pencabutan nomor registrasi Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan Pendamping PPH; b. melakukan pelanggaran tugas sebagai Pendamping PPH; c. tidak melakukan pendampingan PPH selama 1 (satu) tahun berturut-turut; d. mengundurkan diri sebagai Pendamping PPH; e. meninggal dunia; atau f. tidak menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama dan setelah proses pendampingan PPH dilaksanakan. (3) Pencabutan nomor registrasi Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan secara sistem.
Koreksi Anda