Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Pendamping PPH tidak melakukan Pendampingan PPH selama 1 (satu) tahun berturut-turut, dapat dikenakan sanksi pencabutan nomor registrasi oleh BPJPH.
Koreksi Anda