Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pendamping PPH yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenakan sanksi administratif teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis kedua.
(2) Lembaga Pendamping PPH yang mengulang pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikenakan sanksi teguran tertulis, dikenakan sanksi pembekuan nomor registrasi.
(3) Sanksi administratif pembekuan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila Lembaga Pendamping PPH tidak:
a. menyampaikan program rekrutmen Pendamping PPH;
b. menyampaikan program pembinaan Pendamping PPH;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Pendamping PPH; dan
d. menyampaikan laporan kinerja Lembaga Pendamping PPH.
(4) Lembaga Pendamping PPH yang mengulang pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikenakan sanksi pembekuan, tidak menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama dan setelah proses Pendampingan PPH dilaksanakan, atau tidak melakukan Pendampingan PPH selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping PPH, dikenakan sanksi pencabutan nomor registrasi.
Koreksi Anda
