Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal.
(2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.
Koreksi Anda
