Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan organisasi profesi dilaksanakan berdasarkan:
a. usulan pengurus/calon pengurus; dan/atau
b. usulan dari perkumpulan profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH, kepada Instansi Pembina.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
