Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengawas JPH wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
