Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas JPH harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi Pengawas JPH dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Pengawas JPH dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas JPH harus diikutsertakan dalam pelatihan. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas JPH disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH dan penilaian kinerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas JPH diatur melalui Peraturan Badan.
Koreksi Anda