Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi mencakup: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Badan.
Koreksi Anda