Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi mencakup:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Badan.
Koreksi Anda
