Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional Pengawas JPH dan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
