Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pengawas JPH yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah;
b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi:
1. Pengawas JPH yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan
2. Pengawas JPH yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut:
a) Pengawas JPH yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan c) berdasarkan penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan kenaikan pangkat.
(2) Pengawas JPH yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(3) Dalam hal Pengawas JPH memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH, Pengawas JPH dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus uji kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pengawas JPH memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang setara, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Dalam hal Pengawas JPH memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
