Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dipertimbangkan apabila:
a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Usulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
c. penetapan Angka Kredit terakhir; dan
d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
