Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dipertimbangkan apabila: a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Usulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. penetapan Angka Kredit terakhir; dan d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda