Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pada Instansi Pembina, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dan ayat
(6) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya masing-masing unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(2) Pada Instansi Pengguna, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dan ayat
(6) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang kesekretariatan pada Kementerian/Lembaga atau pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kepegawaian pada Pemerintah Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(3) Pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diberikan rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH oleh pejabat pimpinan tinggi madya dibidang pengawasan JPH.
(4) Pada Instansi Pembina, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dibidang kesekretariatan, untuk selanjutnya:
a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pada Instansi Pengguna, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh PPK Instansi Pembina kepada PPK, untuk selanjutnya:
a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) PPK pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
