Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal. (3) Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama; b. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; atau c. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda. (4) Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; e. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan: 1. memiliki rekam jejak yang baik; 2. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; 3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; 4. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan 5. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku; f. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; g. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; h. rekomendasi dari Instansi Pembina; dan i. daftar simak persyaratan promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Promosi melalui kenaikan jenjang Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan vertikal. (6) Promosi melalui kenaikan jenjang Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. penetapan Angka Kredit terakhir; f. penetapan angka kredit kumulatif kenaikan jenjang; g. sertifikat lulus uji kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosial kultural yang masih berlaku; h. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; i. penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; j. rekomendasi dari Instansi Pembina; dan k. daftar simak persyaratan promosi melalui kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Perolehan Angka Kredit melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda