Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi usulan dan validasi portofolio, Instansi Pembina memberikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian kepada Instansi Pengguna dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Dalam hal rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan kepada Instansi Pengguna, PPK Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat melakukan pengangkatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal rekomendasi pengangkatan ditetapkan dengan mempertimbangkan batas waktu pengangkatan melalui penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali pada masa penyesuaian sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PPK pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda