Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan seleksi terhadap usulan pengisian Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian, terdiri atas:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui metode portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH.
(4) Metode portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf g untuk menilai kemampuan melaksanakan tugas Pengawasan JPH sesuai dengan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Koreksi Anda
