Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; d. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan: 1. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; 2. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan 3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; f. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; j. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan k. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dari jabatan lain harus berusia paling tinggi 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun Pengawas JPH sesuai dengan jenjangnya. (3) PNS yang dalam masa penyesuaian telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian telah mempergunakan pangkat terakhir. (4) Instansi Pengguna yang telah memiliki persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH menyampaikan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda