Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pada Instansi Pembina, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada masing-masing unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH.
(2) Pada Instansi Pengguna, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang kesekretariatan pada kementerian/lembaga atau pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kepegawaian pada pemerintah daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi dan validasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap.
(4) Pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang pengawasan JPH.
(5) Pada Instansi Pembina, rekomendasi sebagaimana tercantum pada ayat (4), disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dibidang kesekretariatan, untuk selanjutnya:
a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pada Instansi Pengguna, rekomendasi sebagaimana tercantum pada ayat (4), disampaikan oleh PPK Instansi Pembina kepada PPK, untuk selanjutnya:
a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
