Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya. (3) Penetapan Angka Kredit untuk perpindahan dari Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda