Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan manajerial atau pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, harus berusia paling tinggi: a. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; b. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; dan c. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Perpindahan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional harus memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (3) Pengusulan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Koreksi Anda