Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dari jabatan manajerial atau jabatan pelaksana; atau
b. perpindahan antarJabatan Fungsional dalam jenjang yang setara.
(2) Usulan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi;
d. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan:
1. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan;
2. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
f. rekapitulasi pelaksanaan tugas pengawasan JPH sebagai bukti pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus Uji Kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku;
j. dokumen penetapan Angka Kredit terakhir bagi PNS pada yang pernah menduduki Jabatan Fungsional;
k. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
l. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan
m. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Koreksi Anda
