Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
