Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi Pengawas JPH Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a bagi yang berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam; dan
b. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam.
(2) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi Pengawas JPH Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan pangkat Penata, golongan ruang III/c bagi yang berijazah paling rendah S-3 (strata tiga) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam.
Koreksi Anda
