Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengadaan calon PNS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi; c. surat keterangan tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin dari atasan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; f. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; g. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau b. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Koreksi Anda