Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diterbitkan oleh Instansi Pembina.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah kebutuhan per jenjang;
b. unit kerja penempatan; dan
c. peta jabatan.
Koreksi Anda
