Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diterbitkan oleh Instansi Pembina. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah kebutuhan per jenjang; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan.
Koreksi Anda