Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dengan melengkapi dokumen: a. surat pengantar usulan kebutuhan Pengawas JPH; dan b. lampiran surat pengantar usulan kebutuhan Pengawas JPH yang terdiri dari dokumen: 1. naskah urgensi; 2. rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; 3. formulir kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; 4. struktur organisasi dan tata kerja; 5. rencana strategis organisasi; 6. peta jabatan kebutuhan Pengawas JPH; dan 7. formulir perhitungan proyeksi kebutuhan perhitungan Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Format surat pengantar usulan kebutuhan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dokumen rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH, formulir kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH, dan formulir perhitungan proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, angka 3, dan angka 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi dan validasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH pada Instansi Pembina. (4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan usulan kebutuhan; b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan; dan c. konfirmasi kepada Instansi Pengguna dalam hal dibutuhkan keterangan lebih lanjut. (5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap. (6) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, Instansi Pembina menyampaikan surat penolakan. (7) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi.
Koreksi Anda