Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan berdasarkan pendekatan objek kerja. (2) Objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. jenis objek kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek kerja; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (3) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. produk; b. Pelaku Usaha; c. LPH; dan d. Lembaga Pendamping PPH. (4) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan objek kerja pengawasan pada Instansi Pembina. (5) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan objek kerja pengawasan pada Instansi Pengguna. (6) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda