Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan:
a. perhitungan;
b. pengusulan;
c. rekomendasi;
d. penetapan persetujuan kebutuhan; dan
e. pelaporan.
Koreksi Anda
