Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan uraian tugas dan ruang lingkup kegiatan Pengawas JPH; dan
b. kebutuhan Jabatan Pengawas JPH pada Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Koreksi Anda
