Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan uraian tugas dan ruang lingkup kegiatan Pengawas JPH; dan b. kebutuhan Jabatan Pengawas JPH pada Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Koreksi Anda