Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu:
a. Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, identifikasi, verifikasi, serta pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;
b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;
c. Pengawas JPH Ahli Madya menyusun rumusan perencanaan, kajian, evaluasi, investigasi, serta pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan peta jalan pengawasan dan regulasi, serta perumusan tindak lanjut hasil pengawasan dan skema penilaian implementasi JPH.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang Pengawas JPH merupakan penjelasan tugas Pengawas JPH yang dirinci dalam cakupan kegiatan.
(4) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
