Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan Kepala Badan. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan dan memberikan arahan dalam penyelenggaraan Satu Data BPJPH; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data BPJPH; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data BPJPH; dan d. mengambil keputusan atas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam Forum Satu Data BPJPH.
Koreksi Anda