Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data BPJPH terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Walidata; dan
c. Produsen Data.
(2) Penyelenggara Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan komunikasi dan koordinasi melalui Forum Satu Data BPJPH.
Koreksi Anda
