Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data BPJPH dikelola oleh Walidata.
(2) Portal Satu Data BPJPH dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Pengelolaan dan Pengembangan Portal Satu Data BPJPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
