Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. penyelenggara Satu Data BPJPH;
b. penyelenggaraan Satu Data BPJPH;
c. Portal Satu Data BPJPH;
d. Manajemen Akses Data;
e. partisipasi;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
