Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diajukan perpanjangan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi. (2) Perpanjangan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda