Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b secara sinergi dan dikoordinasikan oleh Badan. (2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. aksi; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda