Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
PERBAN Nomor 2 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1) Koordinator Kelompok Ahli dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh Wakil Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Sekretaris Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(2) Wakil Koordinator Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memimpin rapat Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dalam hal Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan berhalangan;
b. membantu Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk mengoordinasikan kegiatan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan
c. membantu Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan mempersiapkan materi saran, pendapat, dan kajian kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(3) Sekretaris Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. memimpin rapat Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dalam hal Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Wakil Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan berhalangan;
b. membantu Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Wakil Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk mengoordinasikan kegiatan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan
c. membantu Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Wakil Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan mempersiapkan materi saran, pendapat, dan kajian kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA