Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kunjungan dan/atau melalui rapat koordinasi pemantauan penyelenggaraan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
