Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penyelenggaraan Program Destana dilakukan:
a. pemantauan; dan
b. evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Desa dan Kelurahan;
b. kecamatan;
c. BPBD kabupaten/kota;
d. BPBD provinsi; dan
e. BNPB.
Koreksi Anda
