Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) digunakan untuk perencanaan pembangunan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda